Buruh Migran Indonesia (BMI) Di Hong Kong Mendapat Hak Berdemokrasi
BMI berdemo? Di Hong Kong? Kedengarannya tak masuk akal. Tapi inilah faktanya. Ketidakadilan tak dimiliki para buruh migran ini. Negara seolah-olah membiarkan sistem membelit tubuh para TKW yang sejatinya telah habis oleh belitan kemiskinan.
Biaya penempatan, KTKLN, kriminalisasi di bandara seolah menjadi momok yang menakutkan.
Entah apa sejatinya yang ada di benak pemerintah ketika membuat keputusan akan wajibnya BMI memiliki KTKLN.
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.14 tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI (BMI) di Luar Negeri, mewajibkan TKI yang akan berangkat ke luar negeri memiliki KTKLN.
Definisi KTKLN adalah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
Mungkin tujuan awal dari penetapan PP itu sendiri bagus. Yakni ingin memberikan perlindungan. Tetapi tak tahukah pemerintah akan tabiat dan kebiasaan 'oknum' di lembaga penyelenggaraan negara? Apa sih yang tidak dibelokkan di negara ini?
Seiring tahap sosialisasinya, aturan mengenai KTKLN ini justru menuai banyak kecaman. Dalih perlindungan yang ada dibalik kartu KTKLN itu justru berubah seperti mimpi buruk di siang hari bagi BMI.
Pada saat pengurusannya, BMI banyak mengeluhkan rumitnya birokrasi yang harus ditembus. Belum lagi adanya tindak pemerasan disertai intimidasi dari oknum petugas terkait. Serta berbagai kasus dimana BMI ‘dicekal’ di bandara karena dokumennya tak dilengkapi kartu ‘hantu’ ini.
Jelas sudah kehadiran KTKLN semakin menambah panjang daftar penderitaan yang harus ditanggung BMI. Belum lagi buruknya pelayanan petugas-petugas KJRI yang selalu pilih kasih.
Keadaan ini menimbulkan gejolak dan reaksi yang tak bisa dihindarkan. BMI diberikan hak berorganisasi dan berdemokrasi di Hong Kong. Dan hal itu tak disia-siakan tentunya. Di bawah bendera organisasi mereka menyalurkan protes ke KJRI. Seperti apa bentuk dari protes mereka? Simak liputan saya di artikel berikutnya!
Biaya penempatan, KTKLN, kriminalisasi di bandara seolah menjadi momok yang menakutkan.
Entah apa sejatinya yang ada di benak pemerintah ketika membuat keputusan akan wajibnya BMI memiliki KTKLN.
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.14 tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI (BMI) di Luar Negeri, mewajibkan TKI yang akan berangkat ke luar negeri memiliki KTKLN.
Definisi KTKLN adalah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Serta berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
Mungkin tujuan awal dari penetapan PP itu sendiri bagus. Yakni ingin memberikan perlindungan. Tetapi tak tahukah pemerintah akan tabiat dan kebiasaan 'oknum' di lembaga penyelenggaraan negara? Apa sih yang tidak dibelokkan di negara ini?
Seiring tahap sosialisasinya, aturan mengenai KTKLN ini justru menuai banyak kecaman. Dalih perlindungan yang ada dibalik kartu KTKLN itu justru berubah seperti mimpi buruk di siang hari bagi BMI.
Pada saat pengurusannya, BMI banyak mengeluhkan rumitnya birokrasi yang harus ditembus. Belum lagi adanya tindak pemerasan disertai intimidasi dari oknum petugas terkait. Serta berbagai kasus dimana BMI ‘dicekal’ di bandara karena dokumennya tak dilengkapi kartu ‘hantu’ ini.
Jelas sudah kehadiran KTKLN semakin menambah panjang daftar penderitaan yang harus ditanggung BMI. Belum lagi buruknya pelayanan petugas-petugas KJRI yang selalu pilih kasih.
Keadaan ini menimbulkan gejolak dan reaksi yang tak bisa dihindarkan. BMI diberikan hak berorganisasi dan berdemokrasi di Hong Kong. Dan hal itu tak disia-siakan tentunya. Di bawah bendera organisasi mereka menyalurkan protes ke KJRI. Seperti apa bentuk dari protes mereka? Simak liputan saya di artikel berikutnya!
Komentar
Posting Komentar